LANDASAN ISLAM
BERDASARKAN SOSIOLOGIS
Pendidikan berlangsung dalam pergaulan antara pendidik
dengan anak didik. Dapatnya anak didik bergaul karena memang; baik pendidik
maupun anak didik adalah merupakan makhluk sosial,yaitu makhluk yang selalu
saling berintegrasi, saling tolong menolong, salin ingin maju, ingin berkumpul,
ingin menyesuaikan diri, hidup dalam kebersamaan dan lain sebagainya.
Sifat sebagai makhluk sosial sudah dimiliki sejak bayi, dan tampaknya merupakan
potensi yang dibawa sejaklahir. Bahwa manusia merupakan makhluk sosial karena
beberapa faktor berikut:
a. Sifat ketergantungan manusia dengan manusia lainnya
b. Sifat adaptability dan intelegensi
Dengan demikian, manusia sebagai makhluk sosial, menjadikan sosiologi sebagai
landasan bagi proses dan pelaksanaan pendidikan, karena memang karakteristik
dasar manusia sebagai makhluk sosial akan berkembang dengan baik dan
menghasilkan kebudayaan-kebudayaan yang bernilai serta peradaban tinggi melalui
pendidikan.
D. Landasan Historis Pendidikan
Nilai-nilai historis yang kemudian dijadikan sebagai landasan/dasar historis
(sejarah) pendidikan, memiliki makna bahwa peristiwa kemuanusiaan yang terjadi
di masa lampau penuh dengan informasi-onformasi yang mengandung
kejadian-kejadian, model-model, konsep-konsep, teori-teori, praktik-praktik
moral, cita-cita, bentuk dan sebagainya. Informasi dari sebuah peristiwa di
masa lampau tersebut, mengandung nilai muatan pendidikan yang dapat dicontoh
dan dapat ditiru oleh genarasi masa kini dan masa yang akan datang.
E. Landasan Kultural
Nilai budaya yang kemudian dijadikan sebagai landasan /dasar kultural
pendidikan, mengandung pengertian bahwa pendidikan itu selalu mengacu dan
dipengaruhi oleh perkembangan budaya manusia sepanjang hidupnya. Budaya masa
lalu berbeda dengan budaya masa kini, dan berbeda pula dengan budaya masa
depan.
Ini berarti bahwa kebudayaan merupakan salah satu pijakan di dalam pendidikan
yang berpengaruh terhadap proses pendidikan yang berlangsung. Sebaliknya
pendidikan itu sendiri akan menghasilkan kebudayaan-kebudayaan baru yang
menyebabkan berkembanganya kebudayaan yang ada. Dengan demikian terjadi
hubungan timbal balik, di mana kebudayaan menjadi landasan pendidikan dan
pendidikan mengarahkan pada berkembangnya kebudayaan yang baru.
F. Landasan Hukum Pendidikan
Nilai-nilai normatif di dalam pendidikan yang kemudian menjadi landasan/dasar
hukum pendidikan adalah nilai-nilai yang tercantum dalam suatu msyarakat,
bangsa dan negara. Nilai-nilai tersebut ada yang bersifat tertulis dalam sebuah
konstitusi yang mengatur tentang pendidikan, seperti yang tersirat dalam UUD
1945, UU SISDIKNAS, Peraturan pemerintah, maupun yang bersifat konvensional
tidak tertulis namun menjadi patokan norma di dalam kehidupan masyarakat,
seperti adat istiadat, tradisi, fatwa-fatwa tokoh masyarakat dan lain
sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar